Perbuatan keji diistilahkan dengan al-fakhsya. Perbuatan al-fakhsya dalam Quran diartikan sebagai dosa yang sangat jelek. Dalam kitab tafsir al-Maraghi (2006:170) disebutkan bahwa al-fakhsya adalah ucapan dan perbuatan yang sangat buruk seperti zina, mabuk, rakus, mencuri dan perbuatan tercela lainnya.

Dengan demikian, perbuatan keji ini sangat berbahaya dan tercela. Oleh karena itu, Islam tidak memberi toleransi perbuatan ini sehingga melarangnya. Perbuatan keji ini bukan hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain. Sehingga apabila dibiarkan akan merusak tatanan masyarakat yang berujung pada kekacauan dan kebinasaan.

Seperti perbuatan zina, akan mengundang perbuatan jahat lainnya seperti pertengkaran, permusuhan sampai pembunuhan. Bahkan dengan perbuatan zina ini, selain mengacaukan sistem keturunan, juga menyisakan penderitaan yang mendalam bagi semua pihak yang melakukannya. Karena itu, Islam melarang zina dengan memvonis bahwa zina adalah perbuatan kotor dan sejelek-jelek perbuatan, yang Allah tegaskan dalam Al Israa’: 32

“Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk”

Mungkin perlu diingat bahwa aturan yang Allah tetapkan manusia bersifat fitrah, dan sudah tentu aturan itu untuk kebaikan dari manusia sendiri, bukan untuk kebaikan Allah, karena Allah tidak membutuhkan itu semua, dan justru manusia yang membutuhkan aturan ini. Namun, karena dalam unsur software manusia (nafs/jiwa), terdapat dua unsur yang saling bertolak belakang, yaitu nafsul lawamah (jiwa yang tercela) dan nafsul muthmainnah (jiwa yang tenang), maka secara fitrah manusia akan lebih cenderung kepada hal-hal yang sifatnya tercela yaitu dengan mengumbar nafsu dan mengembangkan berkibarnya potensi nafsul lawwamah. Apa sebab? Karena mengumbar nafsu adalah sesuatu yang sangat menyenangkan bagi manusia.

Continue reading →